PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk
menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik maupun nonelektronik. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh: a. Kementerian oleh Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
