PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
Penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Menteri MENETAPKAN kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun; b. Menteri dalam MENETAPKAN kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal; dan c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
