PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang telah lulus penilaian PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) harus mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. (2) Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui uji kinerja dan uji pengetahuan. (3) Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia nasional. (4) Panitia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
