PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Selama mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. (2) Penilaian PPL yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi: a. pengetahuan; b. keterampilan; dan c. perilaku.
