PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 24 (dua puluh empat) sks. (2) Beban belajar melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b harus dipenuhi Mahasiswa sebesar 12 (dua belas) sks. (3) Beban belajar yang dilaksanakan dalam pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendalaman materi pedagogik dan bidang studi/keahlian dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. pengembangan perangkat pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan c. PPL di sekolah asal/Sekolah Mitra.
