PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN
(1) Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. (2) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui: a. rekognisi pembelajaran lampau; dan b. pembelajaran. (3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
