Pasal 36
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN WIDYAPRADA
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional Widyaprada dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (7) Widyaprada pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
