Pasal 35
BAB 7 — PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Ketentuan SKP Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sebagai berikut: a. pada awal tahun setiap Widyaprada wajib menyusun rencana SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan; b. SKP disusun berdasarkan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat ditambahkan kegiatan penunjang; c. SKP merupakan Angka Kredit dalam rangka pengembangan karir dalam jabatan/pangkat; dan d. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Widyaprada setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit pada ayat (1) huruf c dari unsur pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Widyaprada Ahli Utama. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tidak berlaku bagi Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Widyaprada yang tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal akan diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengumpulkan Angka Kredit. (5) Widyaprada yang tidak dapat memenuhi Angka Kredit minimal setelah diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan untuk diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada. (6) Ketentuan perilaku kerja Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sebagai berikut: a. perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Widyaprada atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan; dan c. penilaian perilaku kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Widyaprada yaitu atasan langsung Widyaprada yang dinilai.
