PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan sebagai pedoman bagi: a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada; b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam MENETAPKAN kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.
