PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada mengatur: a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada; b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada; c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada; d. tugas pokok dan beban kerja Widyaprada; e. pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada; f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada; g. kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada; h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan i. pembinaan dan pengawasan.
