PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 71
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Dekan mengusulkan dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Rektor untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya. (2) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
