PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Dekan definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
