PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pemberhentian Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
