PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala unit pelaksana teknis (UPT) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
