PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Penjaringan bakal calon Pembantu Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan Pembantu Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) bakal calon untuk masing- masing Pembantu Dekan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Panitia pemilihan terdiri atas 3 (tiga) orang, yang berasal 2 (dua) orang dosen yang diusulkan oleh jurusan dan 1 (satu) orang tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Bagian Tata Usaha Fakultas. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Panitia pemilihan dan tugas panitia pemilihan ditetapkan oleh Pembantu Dekan.
