PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Dekan: a. mempunyai masa kerja di fakultas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut- turut pada saat dilakukan pemilihan; b. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon Pembantu Dekan; c. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan; d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Dekan:
- tidak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar ISI Padangpanjang;
- tidak menerima kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang;
- akan bekerjasama dengan Dekan; dan
- tidak akan mejalankan tugas belajar. e. menyampaikan portofolio yang berisi tentang pengalaman dan prestasi kerja; dan f. tidak sedang menjalankan tugas belajar.
