PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan: a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan; b. bersedia bekerja sama dengan Rektor, Pembantu Rektor, dan Dekan yang lain; c. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan d. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
