PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 14
BAB 4 — ORGAN ISI PADANGPANJANG
Organ ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ pengelola; b. Senat sebagai organ yang memberikan pertimbangan dan pengawasan bidang akademik; c. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik; dan d. Dewan Penyantun sebagai organ yang memberikan pertimbangan di bidang nonakademik dan pengembangan ISI Padangpanjang.
