PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 137
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 131/O/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
