PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 129
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Dana yang diperoleh dari dana pemerintah dan dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ISI Padangpanjang dialokasikan kepada unit kerja secara professional dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diterima oleh unit kerja dikelola langsung dengan melaporkannya kepada Purek II bidang administrasi Umum dan Keuangan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dana yang dikelola oleh unit kerja dilakukan audit internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Rektor.
