PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 123
BAB 14 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Mekanisme inventarisasi sarana dan prasarana barang milik/kekayaan Negara dikoordinasikan oleh Pembantu Rektor II bidang administrasi dan keuangan sebagai penanggungjawab kegiatan. (2) Mekanisme inventarisasi harus dilakukan pada semua unit kerja yang terdapat di lingkungan ISI Padangpanjang.
