PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 110
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program sarjana, apabila memiliki surat tanda tamat belajar SLTA atau yang sederajat. (2) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program magister apabila memiliki ijazah sarjana atau yang sederajat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Seseorang dapat diterima sebagai calon mahasiswa untuk program doktor apabila memiliki ijazah magister atau yang sederajat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon mahasiswa diatur dengan peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
