PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 103
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) ISI Padangpanjang dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, www.djpp.kemenkumham.go.id
berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor.
