PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala LPMP wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPMP.
