PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala unit kerja di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
