PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
