PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 18
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala LPPKSPS: a. menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LPPKSPS; dan
b. menyampaikan hasil pengembangan dan fasilitasi pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
