PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 16
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPPKSPS: a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing; b. memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; c. mengawasi bawahannya masing-masing; d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyimpangan; e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing; dan f. menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
