PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN...
Pasal 15
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam maupun di luar LPPKSPS; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala LPPKSPS.
