PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN...
Pasal 16
BAB 7 — LAPORAN
Gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan pendirian, perubahan, dan/atau penutupan satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.
