Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Pelayanan dan Pengawasan Hasil Penyensoran. a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pembuatan surat lulus dan tanda lulus penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; c. melakukan pembuatan surat penolakan film, iklan film, dan film iklan impor; d. melakukan pembuatan surat revisi film, iklan film, dan film iklan nasional; e. melakukan pembuatan tanda lulus sensor film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; f. melakukan pemberian bantuan teknis penyelesaian kasus pelanggaran penyensoran film, iklan film, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film; g. menyusun bahan tindak lanjut hasil pengawasan; h. melakukan pemantauan pelaksanaan hasil penyensoran film, iklan film, film iklan, baliho, poster film serta yang berkaitan dengan film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
