PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Subbagian Teknik a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengoperasian sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; c. melakukan perawatan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan perbaikan sarana dan prasarana penyensoran film, iklan film, dan film iklan; e. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan f. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
