PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 7
(1) UNPK diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama
dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UNPK.
