PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 11
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPK wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UNPK. (2) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPK dinyatakan tidak lulus.
