PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Biaya penyelenggaraan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Biaya penyelenggaraan UNPK menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.