PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi; b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi; c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi; d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal; e. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan g. pelaksanaan administrasi.
