PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
