Pasal 2
(1) SNP SMK/MAK terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses pembelajaran; d. standar penilaian pendidikan; e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar biaya operasi. (2) Ketentuan mengenai standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai standar biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
