Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan. 5. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK adalah pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan program kejuruan dalam lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
