PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
Jenis Bantuan yang dapat diberikan kepada penerima Bantuan di Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; d. bantuan operasional; e. bantuan sarana/prasarana; f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA.
