PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN BANTUAN
(1) Pengelolaan masing-masing Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. dasar hukum; b. tujuan penggunaaan belanja bantuan; c. pemberi bantuan; d. persyaratan penerima bantuan; e. bentuk bantuan; f. rincian jumlah bantuan; g. tata kelola pencairan dana bantuan; h. penyaluran dan bantuan; i. laporan pertanggungjawaban bantuan; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
