Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK BANTUAN
(1) Jenis bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa. (2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya/workshop bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan; c. penyelenggaraan peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan/atau pembinaan karir pendidik atau tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan; d. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan; e. Penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
f. bantuan asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru; g. penyelenggaran kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi; h. pemberian kompensasi temuan cagar budaya; i. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan; j. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; k. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; l. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan; m. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik; n. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T; dan p. pengiriman buku dalam pelaksanaan program literasi. q. penyelenggaraan pendidikan dalam rangka revitalisasi SMK; r. penyelenggaraan program keahlian ganda; s. penyelenggaraan pengajar pengganti; dan/atau t. penyelenggaraan pendataan bidang pendidikan. (3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA. (4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan. (7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
