PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 69
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
