PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 68
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.
