PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi; b. pengembangan jaringan dan situs web Politeknik Negeri Sriwijaya; c. pendataan dan pemrograman; d. pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi.
