PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
