PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat pengembangan pembelajaran terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
