PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pusat pengembangan pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan dan pengembangan pembelajaran; b. pengembangan media dan sumber belajar; c. pengembangan metode pembelajaran; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha pusat pengembangan pembelajaran.
