PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang pejabat fungsional keahlian yang memenuhi persyaratan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
