PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dapat menunjuk 1 (satu) dosen sebagai koordinator.
